Cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM memang tengah menjadi topik yang semakin relevan di tengah upaya pemerintah mendorong kemajuan sektor usaha mikro, kecil dan menengah.
Terlebih, pembuatan NIB kini semakin mudah dan cepat seiring dengan perkembangan teknologi yang ada. Namun, meskipun prosedurnya dipermudah, terdapat banyak para pelaku UMKM yang masih belum memahami dan enggan mengurusnya.
Padahal, dengan kepemilikan NIB, UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas yang jelas menguntungkan. Tidak sekedar legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang besar untuk berpartisipasi dalam berbagai program yang diadakan pemerintah.
Apa Itu NIB dan Mengapa Penting bagi UMKM?
![Contoh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Sumber: melaka.app](https://yogyaku.com/wp-content/uploads/2025/02/Contoh-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah.jpeg)
![Contoh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Sumber: melaka.app](https://yogyaku.com/wp-content/uploads/2025/02/Contoh-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah.jpeg)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk setiap pelaku usaha di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha.
Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepemilikan NIB bagi UMKM ini dapat dikatakan menjadi salah satu elemen penting dalam menjalankan sebuah usaha.
Selain usaha yang akan mendapatkan legalitas resmi, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi sangat penting bagi para pelaku UMKM karena berbagai keuntungan lainnya yang akan didapatkan, di antaranya seperti:
1. Kemudahan Mendapatkan Pengurusan Perizinan
Dengan legalitas usaha resmi berupa kepemilikan NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah untuk mendapatkan pengurusan perizinan usaha. Seperti izin komersial, izin operasional, sertifikasi halal, BPOM, dan perizinan usaha lainnya.
2. Mendapatkan Pendampingan Usaha
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM memiliki kesempatan besar untuk memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Pendampingan usaha dalam hal ini akan sangat menguntungkan karena dapat bermanfaat untuk mengembangkan usaha.
Bahkan tidak jarang fasilitas berupa keikutsertaan dalam bazar atau pameran yang diadakan oleh pemerintah akan diberikan kepada setiap pelaku UMKM. Tentunya ini membuka peluang bagi Sedulur Yogyaku agar usaha tersebut dikenal lebih luas.
3. Memperoleh Akses Permodalan
![UMKM harus memiliki NIB untuk menjalankan usaha, Sumber: officenow.co.id](https://yogyaku.com/wp-content/uploads/2025/02/UMKM-harus-memiliki-NIB-untuk-menjalankan-usaha.jpg)
![UMKM harus memiliki NIB untuk menjalankan usaha, Sumber: officenow.co.id](https://yogyaku.com/wp-content/uploads/2025/02/UMKM-harus-memiliki-NIB-untuk-menjalankan-usaha.jpg)
Dalam upaya mengembangkan usaha, pelaku UMKM tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Memiliki NIB ini akan memudahkan proses akses permodalan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga yang kecil.
4. Memiliki Kesempatan Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan
Setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki NIB memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan atau pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga lainnya yang berkepentingan.
Data UMKM yang terdaftar secara administratif akan memudahkan pemerintah untuk memberikan program-program sesuai kebutuhan bidang usaha. Ini menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM untuk bisa mengembangkan usahanya.
5. Mendapatkan Kepastian dan Perlindungan Usaha
Tidak kalah penting dari kepemilikan NIB bagi UMKM adalah akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha di lokasi yang sudah ditetapkan.
Melalui kepemilikan NIB, pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang tanpa khawatir sanksi atau masalah legalitas lainnya di masa mendatang.
6. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Memiliki perizinan usaha resmi berupa NIB juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, mitra bisnis, maupun investor yang tertarik untuk bekerja sama dengan UMKM yang tengah dijalankan.
Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa Nomor Induk Berusaha sangat memberikan keuntungan bagi semua jenis bisnis UMKM, termasuk bisnis peternakan maupun bisnis jasa seperti salon muslimah di Jogja.
Cara Membuat NIB untuk UMKM, Tanpa Ribet!
![Membuat NIB mudah secara online, Sumber: smartlegal.id](https://yogyaku.com/wp-content/uploads/2025/02/Membuat-NIB-mudah-secara-online.jpg)
![Membuat NIB mudah secara online, Sumber: smartlegal.id](https://yogyaku.com/wp-content/uploads/2025/02/Membuat-NIB-mudah-secara-online.jpg)
Nah, dengan banyaknya keuntungan yang didapatkan dari memiliki NIB, rasanya disayangkan apabila Sedulur Yogyaku tidak membuat NIB untuk menjalankan bisnis UMKM, apalagi cara membuatnya pun mudah.
Berikut adalah prosedur atau cara membuat NIB, di antaranya:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” yang ada di pojok kanan atas halaman, atau bisa juga dengan memilih menu “Ajukan perizinan Usaha Mikro & Kecil”
- Masukkan nomor ponsel/ email aktif serta password yang sebelumnya sudah didaftarkan
- Masukkan kode captcha yang diminta, kemudian klik “Masuk”
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”
- Lengkapi data-data yang diminta, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Usaha, dan Data Produk/ Jasa Bidang Usaha
- Periksa kembali Daftar Produk/ Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha. Serta lengkapi pula Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/ Bidang Usaha Tertentu)
- Ceklis pada menu “Pernyataan Mandiri”
- Periksa draft Perizinan Berusaha
- Proses pembuatan NIB selesai dan hanya perlu menunggu NIB tersebut terbit.
Dapat dilihat bahwa cara membuat NIB UMKM sangat mudah, karena hanya perlu diakses secara online melalui OSS. Oleh karena itu, sebelum membuat NIB, pastikan telah memiliki akses ke OSS terlebih dahulu.
Selain tahu cara membuat NIB UMKM, Sedulur Yogyaku juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai syarat pengajuan pembuatan NIB UMKM, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email dan nomor telepon yang aktif
- Data terkait bidang usaha yang dijalankan, seperti jenis usaha, produk usaha yang ditawarkan, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Memiliki Nomor Induk Berusaha menjadi awal yang sangat penting bagi setiap pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya secara legal dan profesional.
Apalagi dengan cara membuat NIB UMKM yang semakin mudah, rasanya tidak ada lagi alasan bagi para pelaku usaha untuk menunda atau bahkan mengabaikan untuk mengurus legalitas bisnis mereka.
Jadi, apabila Sedulur Yogyaku adalah seorang pelaku UMKM, segera buat NIB sekarang untuk mendapatkan berbagai keuntungan dan meraih kesuksesan usaha yang diimpikan!