Mendirikan CV, Kenapa Penting bagi UMKM Jogja?

Photo of author

Ditulis oleh Nurul Hidayani

Seorang content writer yang selalu tertarik dengan cerita sejarah dan punya hobi memasak

Sebagai pelaku UMKM di Jogja, mempersiapkan bisnis agar terus berkembang merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Salah satu caranya yakni dengan mendirikan CV atau Commanditaire Vennootschap.

Badan usaha berbentuk CV ini memberikan sejumlah keuntungan bagi perkembangan dan kelancaran bisnis Sedulur Yogyaku. Mulai dari peningkatan kepercayaan dan kredibilitas bisnis, hingga mengurangi risiko kerugian di kemudian hari.

Selengkapnya mengenai keuntungan mendirikan CV bagi UMKM akan kami bahas di bawah ini. Simak sampai akhir ya!

Alasan Mengapa UMKM Jogja Perlu Mendirikan CV, Ini Dia Keuntungannya

Contoh bidang usaha UMKM, Sumber: kompas.id
Contoh bidang usaha UMKM, Sumber: kompas.id

Seperti yang disinggung sebelumnya, ada begitu banyak keuntungan yang bisa Sedulur Yogyaku dapatkan dengan mendirikan CV. Di mana keuntungan ini cukup sulit Sedulur Yogyaku dapatkan ketika menjalankan bisnis tanpa badan usaha.

Berikut beberapa keuntungan yang dimaksud.

1. Kredibilitas Usaha Meningkat

Salah satu kunci untuk menarik dan mempertahankan pelanggan yakni dengan meningkatkan kredibilitas bisnis. Di mana kredibilitas bisnis ini sangat berhubungan dengan legalitas usaha. 

Ya, sebuah bisnis yang sudah memiliki legalitas umumnya akan lebih dipercaya oleh pelanggan maupun mitra bisnisnya. Ketika kepercayaan ini sudah didapatkan, maka keberlanjutan bisnis Sedulur Yogyaku akan lebih terjamin di masa depan.

2. Perlindungan Aset Pribadi

Dalam pendirian CV, pemilik bisnis harus memisahkan antara aset pribadi dan perusahaan. Seluruh aset yang sudah masuk di dalam perusahaan, seperti modal yang disetorkan maka akan dikelola dalam keuangan perusahaan.

Sementara aset pribadi pemilik CV, baik utang maupun piutang tidak akan masuk dalam finansial perusahaan. Sehingga aset Sedulur Yogyaku tidak akan terkena dampak risiko bisnis.

3. Adanya Perlindungan Hukum

Masalah hukum sangat mungkin terjadi dalam berbagai kondisi. Contoh paling sederhana yakni terkait dengan izin usaha. Beruntungnya, masalah ini tidak akan Sedulur Yogyaku alami ketika sudah mengurus izin pendirian dan operasional usaha. 

Contoh kasus lain yang kerap dialami yakni terkait kontrak kerja. Di mana badan usaha yang sudah berbentuk CV dan mengikuti ketentuan kontrak kerja sesuai dengan kebijakan pemerintah, maka akan mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi suatu problem.

4. Akses Pembiayaan dan Investasi Lebih Mudah

Pentingnya mendirikan CV untuk bisnis UMKM, Sumber: officenow.co.id
Pentingnya mendirikan CV untuk bisnis UMKM, Sumber: officenow.co.id

Keuntungan lain yang akan Sedulur Yogyaku dapatkan dengan mendirikan CV yakni akses pada pembiayaan dan investasi menjadi lebih mudah. Lagi-lagi, kemudahan ini didapatkan karena legalitas yang dimiliki oleh perusahaan.

Lembaga pembiayaan atau investor tentu akan lebih mempercayai usaha yang sudah memiliki legalitas. Sehingga, bisnis Sedulur Yogyaku memiliki kesempatan lebih besar untuk terus berkembang dengan bantuan lembaga pembiayaan serta investor.   

5. Fleksibilitas Pajak

Ini dia keuntungan yang paling banyak diincar para pendiri CV, yakni fleksibilitas pajak. Pasalnya, CV memiliki fleksibilitas yang cukup tinggi perihal pengurusan pajak. 

Di mana fleksibilitas tersebut dapat disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan bisnis. Sehingga mitra bisnis dapat mengoptimalkan strategi pajak yang digunakan sesuai dengan kondisi bisnis tanpa mengabaikan peraturan resmi yang berlaku. 

Selain itu, badan usaha CV juga masuk dalam kategori badan usaha yang dibebankan pajak penghasilan final. Artinya, beban pajak yang harus dibayarkan bisa lebih kecil dibandingkan dengan badan usaha lain seperti persekutuan atau perseorangan.

6. Fleksibilitas Manajemen

Bukan hanya dalam strategi perpajakan saja, namun fleksibilitas juga akan dirasakan dalam manajemen bisnis. Seorang owner atau pemilik CV dapat mengambil peran ganda, yakni sebagai direksi sekaligus pemegang saham.

Keuntungan tersebut memungkinkan pemilik CV untuk mengambil keputusan dalam manajemen perusahaan dengan lebih mudah. Hanya saja, hal ini juga perlu diimbangi dengan kemampuan owner dalam menjalankan manajemen bisnis yang baik dan dapat mendorong usahanya agar terus berkembang.

Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa dengan mendirikan CV, sebuah bisnis memiliki kesempatan untuk berkembang lebih maksimal. Kemudahan dan keuntungan yang didapatkan sangat support terhadap pertumbuhan bisnis serta meminimalisir risiko-risiko di masa depan.

Keuntungan tersebut berlaku untuk semua jenis bisnis, termasuk bisnis jasa seperti salon muslimah di Jogja ataupun grooming kucing Jogja.

Cara Mendirikan CV, Mudah Tanpa Ribet

CV untuk bisnis UMKM dengan berbagai keuntungannya, Sumber: easylegal.id
CV untuk bisnis UMKM dengan berbagai keuntungannya, Sumber: easylegal.id

Dengan sejumlah keuntungan tersebut, sangat disayangkan jika Sedulur Yogyaku melewatkan kesempatan untuk mendaftarkan bisnis Sedulur Yogyaku menjadi CV. 

Berikut ini panduan langkah-langkahnya:

  1. Pilih jenis usaha CV dan nama usaha 
  2. Buat akta pendirian usaha di kantor notaris
  3. Lapor dan daftar CV di Kementerian Hukum dan HAM
  4. Buat NPWP khusus CV
  5. Ajukan izin usaha sesuai dengan jenis bisnis
  6. Buat rekening bank khusus untuk CV
  7. Bentuk tim karyawan dan tentukan struktur organisasi serta job desc karyawan
  8. Susun rancangan bisnis yang komprehensif
  9. Lakukan marketing bisnis untuk meningkatkan brand awareness

Beberapa langkah di atas dapat dilakukan dengan mudah, asalkan Sedulur Yogyaku memenuhi beberapa persyaratan khusus, seperti CV didirikan oleh minimal dua orang WNI serta memiliki alamat domisili perusahaan.

Selain itu, Sedulur Yogyaku juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut agar proses pengajuan pembuatan CV berjalan lancar:

  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri (minimal dua orang)
  • Surat kuasa pendiri CV yang diwakilkan pada notaris
  • Surat pernyataan sanggup bayar utang perusahaan
  • Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif
  • Surat pernyataan KBLI dengan materai
  • Keterangan domisili bermaterai
  • Email dan nomor telepon perusahaan

Cukup mudah bukan persyaratan dan prosedur mendirikan CV? Dengan segala kemudahan tersebut, segera daftarkan bisnis Sedulur Yogyaku menjadi badan usaha Commanditaire Vennootschap. 

Sedulur Yogyaku pun tak perlu lagi ragu untuk menjalankan bisnis franchise atau usaha sendiri tanpa badan usaha. Semua keuntungan tersebut menunjukkan jika mendirikan CV adalah langkah terbaik yang bisa Sedulur Yogyaku ambil!